Mereka ini berasal dari
keluarga tidak mampu di 13 desa se-Kecamatan Ciawi yang sudah melakukan akad
nikah tetapi belum mendapatkan buku nikah lantaran selama ini hanya menikah
secara agama.
Kepala Kantor Urusan Agama
(KUA) Ciawi, Roby Syamsi mengatakan 70 pasutri yang melangsungkan itsbat nikah
tersebut sudah melalui tahap verifikasi dan layak mengikuti isbat nikah hari
ini. “Ada beberapa syarat salah satunya adalah syarat administrasi. Setelah
kami lakukan verifikasi 70 pasutri ini layak untuk mengikuti itsbat nikah,”
jelas Roby.
Menurutnya, itsbat nikah
tersebut penting untuk keperluan adminstrasi negara. “Setelah itsbat nikah
disahkan secara otomatis status pernikahan mereka akan berubah, dan anak-anak
yang terlahir dari pasangan ini pun akan tercatat dan berhak mendapatkan akta
lahir,” terang Roby.
Sementara itu, Camat Ciawi,
Bambang Setiawan mendorong para kepala desa diwilayahnya untuk segera melakukan
pendataan ulang bagi pasangan suami istri yang belum memiliki surat nikah untuk
nantinya mengikuti itsbat nikah berikutnya. “Dokumen keadministrasian ini
penting. Misalnya, bagi mereka yang hendak melaksanakan ibadah haji atau umroh
tidak akan bisa dilayani oleh dinas terkait kalau saja mereka tidak bisa
menunjukkan surat-surat dokumen sah yang dibutuhkan. Jadi isbat nikah ini
sangat penting,” tutup camat.
-------------------------------------------
Referensi
:
http://kanaljabar.com/70-pasangan-ikut-sidang-itsbat-nikah-di-kantor-camat-ciawi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar