Alur Pelayanan Nikah di KUA
Ciawi
STANDAR PELAYANAN NIKAH
Berikut ini alur pelayanan nikah bagi anda yang akan
melangsungkan akad nikah di KUA (Balai Nikah) atau di luar KUA (di Luar Balai
Nikah) :
1. Siapkan
Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk calon Pengantin (catin)
masing-masing 5 (lima) lembar,
2. Membuat
Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas materai
bernilai Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui RT, RW dan Lurah setempat;
3. Calon
pengantin mendatangi RT/RW untuk mengurus surat pengantar nikah untuk di bawa
ke kelurahan;
4. Calon
pengantin mendatangi kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah (N1 – N4)
untuk dibawa ke KUA (Kecamatan);
a) Jika pernikahan di lakukan di luar Kecamatan setempat,
maka calon pengantin mendatangi KUA (Kecamatan) setempat untuk mengurus surat
pengantar rekomendasi nikah untuk di bawa ke KUA (Kecamatan) tempat akad nikah.
b) Jika waktu pernikahan kurang dari 10 hari kerja, maka
calon pengantin mendatangi Kantor Kecamatan tempat akad nikah untuk mengurus
surat dispensasi nikah.
5. Calon
pengantin mendatangi Kantor KUA (Kecamatan) tempat akad nikah untuk melakukan
pendaftaran nikah, pemeriksaan data nikah calon pengantin, wali nikah dan kelengkapan data
lainnya;
a) Jika pernikahan di lakukan di KUA (Kecamatan) pada jam
kerja, maka calon pengantin tidak dikenakan biaya alias gratis.
b) Jika perikahan dilakukan di luar KUA (Kecamatan), maka
calon pengantin dikenakan biaya nikah sebesar Rp.600.000,- (PP NO. 19 TAHUN
2015) disetorkan melalui bank menggunakan kode billing PNBP NR yang akan
diberikan oleh pihak KUA pada saat calon pengantin melakukan pendaftaran;
6. Calon
pengantin mendatangi KUA (Kecamatan) tempat akad nikah untuk mengikuti bimbingan atau kursus calon penganten;
7. Calon pengantin
melaksanakan akad nikah, di KUA (Kecamatan) atau di Lokasi Nikah yang telah
ditentukan, untuk kemudian diakhiri dengan penyerahan buku nikah.
STANDAR PELAYANAN NIKAH
PROSEDUR LEGALISASI SURAT KETERANGAN NIKAH LUAR NEGERI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar