Selayang
Pandang Tentang Kantor Urusan Agama (KUA)
Kantor
Urusan Agama (KUA) merupakan
satuan kerja organisasi di lingkungan Kementerian Agama di kecamatan yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian
tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di bidang urusan agama Islam dalam wilayah Kecamatan. Maka secara hirarkhis, dalam struktur Kementerian Agama,
KUA merupakan satuan kerja paling dekat dengan masyarakat.
Secara
historis, KUA adalah unit kerja Kementerian Agama yang memiliki rentang usia cukup panjang.
Menurut sosiolog Belanda,
Karl Steenbrink, bahwa KUA Kecamatan secara kelembagaan telah ada sebelum
Depertemen Agama itu sendiri ada. Pada masa kolonial, unit kerja dengan tugas
dan fungsi yang sejenis dengan KUA
kecamatan, telah diatur dan diurus di
bawah lembaga Kantor Voor Inslanche Zaken
(Kantor Urusan Pribumi) yang didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda.
Pendirian unit kerja ini tak lain adalah untuk mengkoordinir tuntutan pelayanan
masalah-masalah keperdataan yang menyangkut umat Islam yang merupakan produk
pribumi. Kelembagaan ini kemudian dilanjutkan oleh pemerintah Jepang melalui
lembaga sejenis dengan sebutan Shumbu.
Pada masa
kemerdekaan, KUA Kecamatan dikukuhkan melalui undang-undang No. 22 tahun 1946
tentang Pencatatan Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk (NTCR). Undang-undang ini
diakui sebagai pijakan legal bagi berdirinya KUA kecamatan. Pada mulanya,
kewenangan KUA sangat luas, meliputi bukan hanya masalah NR saja, melainkan
juga masalah talak dan cerai. Dengan berlakunya UU No. 1 tahun 1974 tentang
perkawinan yang diberlakukan dengan PP. No. 9 tahun 1975, maka kewenangan KUA
kecamatan dikurangi oleh masalah talak cerai
yang diserahkan kepada
Pengadilan Agama.
Dalam
perkembangan selanjutnya, maka Kepres No. 45 tahun 1974 yang disempurnakan
dengan Kepres No. 30 tahun 1978, mengatur bahwa Kantor Urusan Agama (KUA)
Kecamatan mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan sebagaian tugas Departemen
Agama Kabupaten di bidang urusan agama Islam di wilayah Kecamatan .
Sejak
awal kemerdekaan Indonesia, kedudukan KUA Kecamatan memegang peranan yang
sangat vital sebagai pelaksana hukum Islam, khususnya berkenaan dengan
perkawinan.
Saat ini KUA memiliki peran
yang sangat strategis dalam kehidupan keberagamaan di Kecamatan, karena lembaga
ini menjadi sentral pelayanan dan informasi, yang
sangat menyentuh kehidupan keseharian masyarakat terkait bidang-bidang dalam masalah keagamaan itu sendiri. KUA bisa
dikatakan menyerupai Kementerian Agama di tingkat kecamatan. Program pengintegrasian
berbagai bidang keagamaan di tingkat kecamatan berpusat di KUA, sehingga
menjadikan lembaga ini semakin memiliki arti
yang penting. Karenanya dalam bahasan ini, sesuai tujuan Profil
sebagaimana disebut terdahulu, akan dibahas secara lebih detail.
SEJARAH SINGKAT KUA KECAMATAN CIAWI
KUA Ciawi, sebagai salah
satu dari 40 KUA Kecamatan di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Bogor, merupakan kantor
urusan agama tertua yang berdiri
pada 1918 (seribu sembilan ratus delapan belas), jauh sebelum Departemen
Agama itu sendiri. Bisa dikatakan bahwa KUA merupakan cikal bakal dari
Departemen Agama, yang pada awalnya merupakan lembaga suasta yang mengurusi
kepenghuluan. Hanya saja, tidak atau belum didapatkan penjelasan yang dapat
dipertanggungjawabkan terkait apa sebutan atau nama KUA pada saat itu. Boleh
jadi belum KUA namanya, karena pada zaman
penjajahan Jepang saja, nama lembaga yang mengurusi agama dan seputar pernikahan
atau lembaga kepenghuluan disebut dengan Kantor Shumubu, bentukan Pemerintahan Jepang pada tahun 1943.
Pada awal
berdirinya, KUA Ciawi dipimpin oleh H. Raden Mochammad Ranna, begitu keterangan
yang dihimpun dari warga sekitar yang masih kerabat dekat dari pimpinan pertama
ini.
Masa kepemimpinan
berikutnya, yang dikenal sebagai pemimpin yang sangat jujur, bernama Raden Mas
Rais. Wilayah KUA Ciawi kala itu meliputi Cijeruk, Bogor dan Cisarua (sekarang
ini). Selanjutnya digantikan oleh Raden E. Bachrom pada
tahun 1946, dalam kurun waktu saat itu Persuratan (begitu juga Surat Nikah)
belum sebagus saat ini, semua masih serba sederhana, hal ini berlanjut dari tahun ke tahun.
KUA Ciawi, pada akhirnya diresmikan pada tanggal
3 Januari 1946, artinya bersamaan dengan dibentuknya Departemen / Kementerian
Agama. Pencatatan terkait pernikahan secara lebih tertib dan teratur terjadi
setelah diundangkannya Undang-undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974. Berikut
adalah daftar nama-nama Kepala KUA Ciawi dari sejak didirikan hingga tahun 2017.
DATA KEPALA
KUA CIAWI SEJAK BERDIRINYA
No.
|
Nama
|
Masa Jabatan
|
1.
|
Raden Mochammad Ranna
|
1918 s/d .........
|
2
|
Raden Mas Rais
|
s/d
|
3
|
Raden E Machrom
|
1946 s/d
.........
|
4
|
Raden H. Hidayat
|
s/d
|
5
|
Raden H. Mochammad Chotib
|
s/d
|
6
|
H. L. Burhan
|
s/d
|
7
|
Drs. H. Babun Abdullah
|
s/d
|
8
|
H. R. Badri Efendi
|
s/d
|
9
|
Drs. Didin Badrudin
|
s/d
|
10
|
Drs. Sofyan Sauri
|
s/d
|
11
|
Drs. Syarifudin
|
s/d
|
12
|
Drs. H. Daelami, M. Pd I
|
s/d
|
13
|
Drs. Hudri
|
s/d
|
14
|
Drs. H. Iim Imron Rosyadi, M. Si
|
2009 s/d 2013
|
15
|
Drs. H. Dadang, M.M
|
2013 s/d
2016
|
16
|
H.Irin
Tohirin, SAg, Msi
|
2016 s/d 2017
|
17
18 |
H.Roby
Samsi, S.Ag
Didin Najmudin, S.Ag |
2017 sd 2019
2019 sd Sekarang |
Sebelum
menempati tempat yang sekarang di komplek YPI/ Wisma Kementerian Agama, KUA
Ciawi beralamat di jalan Raya Mayor K.H. Toha Seuseupan kaum No. 22 Desa
Bendungan, Kecamatan Ciawi.
Kepindahan KUA Kecamatan Ciawi secara resmi dari Seuseupan Kaum tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 7
September 2016 dan menempati ke Gedung C Wisma Ciawi Kementerian Agama yang beralamat di Jalan Raya
Puncak Km. 65,5 No 76 Ciawi Kabupaten Bogor Kode Pos
16720.
Visi Misi dan Motto KUA Kecamatan Ciawi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar