Profile

Selayang Pandang Tentang Kantor Urusan Agama (KUA)
Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan satuan kerja organisasi di lingkungan Kementerian Agama  di kecamatan yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di bidang urusan agama Islam  dalam wilayah Kecamatan. Maka secara hirarkhis, dalam struktur Kementerian Agama, KUA merupakan satuan kerja paling dekat dengan masyarakat.
Secara historis, KUA adalah unit kerja Kementerian Agama  yang memiliki rentang usia cukup panjang. Menurut sosiolog Belanda, Karl Steenbrink, bahwa KUA Kecamatan secara kelembagaan telah ada sebelum Depertemen Agama itu sendiri ada. Pada masa kolonial, unit kerja dengan tugas dan fungsi yang sejenis  dengan KUA kecamatan, telah diatur dan diurus  di bawah lembaga Kantor Voor Inslanche Zaken (Kantor Urusan Pribumi) yang didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda. Pendirian unit kerja ini tak lain adalah untuk mengkoordinir tuntutan pelayanan masalah-masalah keperdataan yang menyangkut umat Islam yang merupakan produk pribumi. Kelembagaan ini kemudian dilanjutkan oleh pemerintah Jepang melalui lembaga sejenis dengan sebutan Shumbu.
Pada masa kemerdekaan, KUA Kecamatan dikukuhkan melalui undang-undang No. 22 tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk (NTCR). Undang-undang ini diakui sebagai pijakan legal bagi berdirinya KUA kecamatan. Pada mulanya, kewenangan KUA sangat luas, meliputi bukan hanya masalah NR saja, melainkan juga masalah talak dan cerai. Dengan berlakunya UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang diberlakukan dengan PP. No. 9 tahun 1975, maka kewenangan KUA kecamatan dikurangi oleh masalah talak cerai  yang diserahkan kepada Pengadilan Agama.
Dalam perkembangan selanjutnya, maka Kepres No. 45 tahun 1974 yang disempurnakan dengan Kepres No. 30 tahun 1978, mengatur bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan sebagaian tugas Departemen Agama Kabupaten di bidang urusan agama Islam di wilayah Kecamatan .
Sejak awal kemerdekaan Indonesia, kedudukan KUA Kecamatan memegang peranan yang sangat vital sebagai pelaksana hukum Islam, khususnya berkenaan dengan perkawinan.  
Saat ini KUA memiliki peran yang sangat strategis dalam kehidupan keberagamaan di Kecamatan, karena lembaga ini menjadi sentral pelayanan dan informasi, yang sangat menyentuh kehidupan keseharian masyarakat terkait bidang-bidang dalam masalah keagamaan itu sendiri. KUA bisa dikatakan menyerupai Kementerian Agama di tingkat kecamatan. Program pengintegrasian berbagai bidang keagamaan di tingkat kecamatan berpusat di KUA, sehingga menjadikan lembaga ini semakin memiliki arti  yang penting. Karenanya dalam bahasan ini, sesuai tujuan Profil sebagaimana disebut terdahulu, akan dibahas secara lebih detail.

SEJARAH SINGKAT KUA KECAMATAN CIAWI
KUA Ciawi,  sebagai salah satu dari 40 KUA Kecamatan di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor,  merupakan kantor urusan agama tertua yang berdiri pada 1918 (seribu sembilan ratus delapan belas), jauh sebelum Departemen Agama itu sendiri. Bisa dikatakan bahwa KUA merupakan cikal bakal dari Departemen Agama, yang pada awalnya merupakan lembaga suasta yang mengurusi kepenghuluan. Hanya saja, tidak atau belum didapatkan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan terkait apa sebutan atau nama KUA pada saat itu. Boleh jadi belum KUA namanya, karena pada zaman penjajahan Jepang saja, nama lembaga yang mengurusi agama dan seputar pernikahan atau lembaga kepenghuluan disebut dengan Kantor Shumubu, bentukan Pemerintahan Jepang pada tahun 1943.
Pada awal berdirinya, KUA Ciawi dipimpin oleh H. Raden Mochammad Ranna, begitu keterangan yang dihimpun dari warga sekitar yang masih kerabat dekat dari pimpinan pertama ini.
Masa kepemimpinan berikutnya, yang dikenal sebagai pemimpin yang sangat jujur, bernama Raden Mas Rais. Wilayah KUA Ciawi kala itu meliputi Cijeruk, Bogor dan Cisarua (sekarang ini). Selanjutnya digantikan oleh Raden E. Bachrom   pada tahun 1946, dalam kurun waktu saat itu Persuratan (begitu juga Surat Nikah) belum sebagus saat ini, semua masih serba sederhana,  hal ini  berlanjut dari tahun ke tahun.
KUA Ciawi, pada akhirnya diresmikan pada tanggal 3 Januari 1946, artinya bersamaan dengan dibentuknya Departemen / Kementerian Agama. Pencatatan terkait pernikahan secara lebih tertib dan teratur terjadi setelah diundangkannya Undang-undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974. Berikut adalah daftar nama-nama Kepala KUA Ciawi dari sejak didirikan hingga tahun 2017.

DATA KEPALA KUA CIAWI  SEJAK BERDIRINYA
No.
Nama
Masa Jabatan
1.
Raden Mochammad Ranna
1918  s/d .........
2
Raden Mas Rais
s/d
3
Raden E Machrom
1946 s/d .........
4
Raden H. Hidayat
s/d
5
Raden H. Mochammad Chotib
s/d
6
H. L. Burhan
s/d
7
Drs. H. Babun Abdullah
s/d
8
H. R. Badri Efendi
s/d
9
Drs. Didin Badrudin
s/d
10
Drs. Sofyan Sauri
s/d
11
Drs. Syarifudin
s/d
12
Drs. H. Daelami, M. Pd I
s/d
13
Drs. Hudri
s/d
14
Drs. H. Iim Imron Rosyadi, M. Si
2009  s/d  2013
15
Drs. H. Dadang, M.M
 2013 s/d  2016 
16
H.Irin Tohirin, SAg, Msi
2016 s/d  2017
17
18
H.Roby Samsi, S.Ag
Didin Najmudin, S.Ag
2017 sd 2019
2019 sd Sekarang

Sebelum menempati tempat yang sekarang di komplek YPI/ Wisma Kementerian Agama, KUA Ciawi beralamat di jalan Raya Mayor K.H. Toha Seuseupan kaum No. 22 Desa Bendungan, Kecamatan Ciawi.
Kepindahan KUA Kecamatan Ciawi secara resmi dari Seuseupan Kaum tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 7 September 2016 dan menempati ke Gedung C Wisma Ciawi Kementerian Agama yang beralamat di Jalan Raya Puncak Km. 65,5 No 76 Ciawi Kabupaten Bogor Kode Pos 16720.

Visi Misi dan Motto KUA Kecamatan Ciawi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar