Sabtu, 14 Juli 2018

70 Pasangan Suami Istri (Pasutri) Melakukan Sidang Isbat Nikah di Kantor Kecamatan Ciawi

Mereka ini berasal dari keluarga tidak mampu di 13 desa se-Kecamatan Ciawi yang sudah melakukan akad nikah tetapi belum mendapatkan buku nikah lantaran selama ini hanya menikah secara agama.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Ciawi, Roby Syamsi mengatakan 70 pasutri yang melangsungkan itsbat nikah tersebut sudah melalui tahap verifikasi dan layak mengikuti isbat nikah hari ini. “Ada beberapa syarat salah satunya adalah syarat administrasi. Setelah kami lakukan verifikasi 70 pasutri ini layak untuk mengikuti itsbat nikah,” jelas Roby.
Menurutnya, itsbat nikah tersebut penting untuk keperluan adminstrasi negara. “Setelah itsbat nikah disahkan secara otomatis status pernikahan mereka akan berubah, dan anak-anak yang terlahir dari pasangan ini pun akan tercatat dan berhak mendapatkan akta lahir,” terang Roby.
Sementara itu, Camat Ciawi, Bambang Setiawan mendorong para kepala desa diwilayahnya untuk segera melakukan pendataan ulang bagi pasangan suami istri yang belum memiliki surat nikah untuk nantinya mengikuti itsbat nikah berikutnya. “Dokumen keadministrasian ini penting. Misalnya, bagi mereka yang hendak melaksanakan ibadah haji atau umroh tidak akan bisa dilayani oleh dinas terkait kalau saja mereka tidak bisa menunjukkan surat-surat dokumen sah yang dibutuhkan. Jadi isbat nikah ini sangat penting,” tutup camat.

-------------------------------------------
Referensi :
http://kanaljabar.com/70-pasangan-ikut-sidang-itsbat-nikah-di-kantor-camat-ciawi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar